"Glone Buyer"
(GB)
Untuk rekan petani atau pun pencari gaharu yang ingin melakuan jual beli dengan "GB" = Glone Buyer, berikut tatacara atau prosedur jual beli yang kami tetapkan.
- GB, hanya melakukan jual beli dengan petani langsung atau pencari gaharu langsung, TIDAK dengan pedagang, broker, perantara, makelar, saudara dari saudara. "LANGSUNG ANTARA GB DENGAN PEMILIK BARANG"
- Seller/Penjual, mengirimkan contoh fisik barang minimal dengan berat fisik 100 gram, per masing-masing jenis barang yang di tawarkan oleh seller/penjual (Petani atau pencari gaharu). Pengiriman contoh fisik di kirim melalui kantor pos atau cargo yang ada di daerah seller, di tujukan ke alamat :
Glone Muhammad
Jl. Adi Soemarmo, Perum Bolon Indah No. 5
Karanganyar (Solo) - Jawa Tengah 57178
Indonesia.
Contact : +62 853 555 289 86
Catatan :
- Untuk contoh fisik barang yang diterima GB dengan berat netto minimal 100 gram per masing-masing contoh fisik yang di terima. BILA cocok harga & barang, maka contoh fisik akan dibayar sesuai dengan harga & berat netto barang , dengan cara pembayaran di transfer ke rekening Seller/penjual.
- Untuk contoh fisik barang yang GB terima, namun tidak sesuai dengan kebutuhan GB atau tidak cocok harga, Maka contoh fisik bisa di kirim kembali kepada pihak seller/penjual, dengan ketentuan pihak seller/pedagang mengirimkan ongkos kirimnya terlebih dahulu kepada pihak GB. Dengan masa permohonan untuk di kirimkan kembali maximal 2 minggu (15) sejak pemberitahuan yang GB lakukan pada seller/penjual.
- GB TIDAK melayani contoh berupa : Gambar, Video, gaharu buaya, kayu yang bukan gaharu, dan kayu lain yang tidak kami perjual belikan kecuali resin kayu gaharu.
- GB tidak menetapkan jual beli berdasarkan grade mutu masing-masing daerah, karena kenyataan di lapangan lain daerah , lain pula ketentuan grade mutunya. UNTUK ITU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI, GB MENETAPKANNYA BERDASARKAN CONTOH REAL FISIK YANG DI KIRIM OLEH SELLER/PENJUAL.
- Bila ada yang kurang jelas silakan telpon langsung ke GB, 0853 555 289 86
No comments:
Post a Comment